Daftar Emiten Indonesia
Emiten adalah Pihak yang melakukan Penawaran Umum, yaitu penawaran Efek yang dilakukan oleh Emiten untuk menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam peraturan Undang-undang yang berlaku. Emiten dapat berbentuk orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi.
Emiten dapat menawarkan Efek yang berupa surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek.
Jenis Efek yang lain adalah Sukuk, yang merupakan Efek Syariah, yakni akad dan cara penerbitannya sesuai dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal. Pada umumnya, Emiten melakukan penawaran Efek melalui Pasar Modal untuk saham, obligasi, dan sukuk.
Semua perusahaan publik yang mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia atau BEI terbagi menjadi 9 sektor, ke 9 sektor Bursa Efek Indonesia tersebut didasarkan pada klasifikasi industri yang di tetapkan oleh Bursa Efek Indonesia atau BEI yang di sebut JASICA (jakarta stock exchange industrial classification)
Klasifikasi Sektor Industri Emiten Indonesia
9 sektor emiten terbagi menjadi 3 klasifikasi, yaitu sebagai berikut:
- Penghasil bahan baku
Emiten dalam klasifikasi ini adalah sektor Pertanian dan Pertambangan. - Manufaktur
Emiten dalam klasifikasi ini adalah sektor Industri Dasar dan Kimia, Industri Barang Konsumsi dan Aneka Industri. - Jasa
Emiten dalam klasifikasi ini adalah sektor Keuangan, Infrastruktur, Utilitas dan Transportasi, Properti, Real Estate & Bangunan dan Perdagangan, jasa dan Investasi
Berikut daftar emiten yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia, berdasarkan 9 Sektor
Punya pertanyaan untuk kami? soal informasi dan update data, tinggalkan komentar untuk kami di bawah ya kak, mungkin kami lupa untuk melakukan update data๐